Pengusaha Hiburan Wajib Bayar THR & Gaji Karyawan Penuh

Tutup Saat Ramadan

Pengusaha Hiburan Wajib Bayar THR & Gaji Karyawan Penuh

- detikNews
Selasa, 26 Agu 2008 17:38 WIB
Jakarta - Tempat hiburan malam di Jakarta tutup tujuh hari selama bulah Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1429 H. Namun, para pengusaha hiburan itu diimbau tetap memerhatikan kesejahteraan karyawannya.

"Saya mengingatkan agar meskipun tutup di bulan puasa ini, agar tetap memperhatikan kesejahteraan karyawan untuk tetap membayar THR dan gaji mereka satu bulan penuh," kata Ketua Perhimpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum Adrian Mailite.

Hal itu disampaikan dia dalam konferensi pers bersama Kepala Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta, Arie Budhiman dan Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Kombes Budhi Winarso di Hotel Ambhara, Kawasan, Blok M Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2008).

Adrian menambahkan, pihaknya tidak keberatan dengan surat edaran Pemprov DKI Jakarta No 40/SE/2008. Surat tersebut berisi larangan dan pembatasan operasi tempat hiburan malam selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

"Saya tidak keberatan dengan adanya surat edaran tersebut. Itu tidak mengganggu industri hiburan. Justru malah meningkatkan citra Jakarta sebagai kota jasa. Malah beberapa tahun ini terbukti industri hiburan bisa berjalan lancar dengan tetap mematuhi aturan yang ada," cetus Adrian.

Sementara itu, Kombes Budhi Winarso mengatakan, para pengusaha hiburan wajib mematuhi perda Nomor 10/2004 Tentang Kepariwisataan. Hal itu untuk menghindari tindakan anarkis dari sekelompok warga, seperti pengalaman tahun yang lalu.

"Pengalaman tahun-tahun sebelumnya, selalu ada sekelompok masyarakat yang bertindak anarkis melakukan perusakan terhadap tempat-tempat hiburan yang beroperasi. Diharapkan tidak terjadi lagi di tahun ini," kata Budi.
(irw/iy)


Berita Terkait