"Kami akan melakukan gugatan class action," ujar kuasa hukum korban gusuran Hendrik Sirait usai dialog bertema "Pertemuan masyarakat sipil dan Pemerintah DKI Jakarta tentang hak atas perumahan dan masalah penggusuran di Jakarta" itu digelar di Kantor YLBHI, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2008).
Hendrik menjelaskan saat ini korban penggusuran terpaksa bertahan di sekitar Taman BMW karena tidak tahu harus kemana. "Kondisi mereka sangat tidak manusiawi," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah pusat harus mengambil alih masalah ini karena ini masalah sistemik. Pemerintah harus meratifikasi konvensi internasional ekonomi sosial," pungkasnya.
(rdf/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini