Penangkapan pertama dilakukan terhadap Sangkap Martua Sihite (30), sekuriti Diskotek Sands. Dia ditangkap di parkiran Hotel Ibis, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Minggu (24/08/08).
"Barang bukti berupa 20 butir ekstasi dan Hp Hi-Tech sudah diamankan," ujar Kasat Psikotropika Polda Metro Jaya AKBP Hendra Jhoni di kantornya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (26/8/2008). Sangkap ternyata membeli pil haram tersebut dari seorang karyawan Diskotek Sands, Irsal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari Irsal ditemukan barang bukti berupa ekstasi 15 butir. Irsal ditangkap pukul 20.30 WIB, hanya dalam waktu setengah jam setelah tertangkapnya Sangkap. Irsal ditangkap di depan Mangga Dua Square, Jakarta Utara.
Dari situ polisi melakukan pengembangan lagi, didapat keterangan dari Irsal bahwa dia mendapat barang tersebut dari Kariman Situmorang. Keesokan harinya Kariman ditangkap di depan parkiran Mangga Dua Square, Jakarta Utara.
"Dari tangan tersangka didapat barang bukti ekstasi sebanyak 30 butir," pungkasnya.
Ketiga tersangka kini mendekam di penjara. Mereka dijerat dengan UU Psikotropika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
(mei/nrl)











































