SP3 Sudrajat Djiwandono Dibuka Lagi Kalau Cukup Bukti

SP3 Sudrajat Djiwandono Dibuka Lagi Kalau Cukup Bukti

- detikNews
Selasa, 26 Agu 2008 16:55 WIB
Jakarta - Kejagung masih belum bisa mengekspose SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) mantan Gubernur BI Sudrajat Djiwandono dalam kasus BLBI. Kejagung masih menunggu hasil pemaparan Uheksi (upaya hukum eksekusi dan eksaminasi) dari tim terdahulu.

"Kejagung juga masih menunggu kedatangan YW Mere, salah satu jaksa yang menangani perkara SP3 Sudrajat Jiwandono dulu," kata Jampidsus Marwan Effendi di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (26/8/2008).

Menurut Marwan, ada tim yang akan melakukan penyidikan terlebih dahulu mengenai pekerjaan tim jaksa yang lalu. Kemudian akan diteliti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti setelah tim ini bekerja, mungkin seminggu atau beberapa hari hasilnya akan dipaparkan di depan saya dan Jaksa Agung," ujarnya.

Kalau hasil pemaparan memungkinkan, lanjut Marwan, SP3 akan dibuka kembali. Tergantung buktinya cukup kuat atau tidak.

"Kalau memang tidak ada bukti SP3-nya kenapa harus dibuka. Itu namanya cari kerjaan," imbuhnya.

Namun, Marwan belum bisa menuturkan alasan kenapa tim penyidik terdahulu menghentikan kasus ini. "Timnya sudah siap tapi Pak YW Mere belum datang," tukasnya.

YW Mere tidak datang karena ada kesibukan lain. Namun dia sudah mengirim bahan ekspose tersebut dan Marwan sudah membacanya.

Kapan diperoleh hasilnya? "Saya inginnya kalau bisa 1 jam. Tetapi mana mungkin berkas perkara setebal itu selesai 1 jam," jawabnya tegas. (gus/nrl)


Berita Terkait