Sehari 3 Pejabat Kaltim Dijebloskan ke Dalam Tahanan

Sehari 3 Pejabat Kaltim Dijebloskan ke Dalam Tahanan

- detikNews
Selasa, 26 Agu 2008 16:55 WIB
Samarinda - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim hari ini menahan 3 orang pejabat terkait kasus korupsi ke Rumah Tahanan (Rutan) Sempaja Kelas IIA Samarinda. Kesemua pejabat tersebut kesandung masalah korupsi.

Para pejabat itu adalah Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Atma Husada Mahakam Yuni Dwi Gandani dan Kepala Tata Usaha Tukimo. Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi pembayaran klaim PT Askes senilai Rp 3,3 miliar. Seorang lagi adalah Naisah Rahman, Pelaksana Kegiatan Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara. Naisah diduga korupsi dana peringatan Hari Guru tahun 2007 sebesar Rp300 juta.

"Terhitung sejak hari ini selama 20 hari ke depan. Kalau perlu diperpanjang," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim Yuspar, kepada detikcom di kantor Kejati Kaltim, Jl Bung Tomo Samarinda, Selasa (26/8/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuspar menjelaskan untuk kasus korupsi di RSJ Atma Husada, Yuni dan Tukimo bekerjasama mengalihkan dana pembayaran klaim PT Askes Rp 3,3 miliar ke rekening pribadi di salah satu bank swasta sejak tahun 2006
hingga tahun 2007. Keduanya bertujuan mendapatkan keuntungan pribadi dari bunga bank. Seharusnya,lanjut Yuspar, dana pembayaran tersebut masuk ke rekening kas daerah Pemerintah Provinsi Kaltim lantaran RSJ Atma Husada Mahakam adalah milik Pemprov.

Meski keduanya telah mengembalikan sebagian dari Rp3,3 Miliar, namun tidak menghapuskan kasus tersebut.
"Inikan namanya konyol. Uang negara jadi rekening pribadi untuk memperkaya diri dengan mengendapkannya di bank," tegas Yuspar.

Sedangkan Naisah Rahman dinilai terbukti membuat laporan fiktif kegiatan peringatan Hari Guru tahun 2007 yang
diselenggarakan Dinas Pendidikan Kukar. Acara tersebut mendapat alokasi dana APBD Kukar senilai Rp 300 juta.

"Dia (Naisah Rahman) juga mengembalikan dan tersisa Rp 9 Juta. Tapi tetap tidak menghapuskan kasusnya. Kalau sudah begini mereka harus menjalani ibadah puasa di penjara," ujar Yuspar.

Sementara pantauan detikcom di kantor Kejati Kaltim, sebelumnya ketiga orang tersangka korupsi tersebut menjalani pemeriksaan terakhir oleh penyidik kejaksaan. "Saya sudah kembalikan uangnya semua," kilah Naisah Rahman kepada detikcom.

Tepat sekitar pukul 16.30 Wita, satu persatu tersangka memasuki mobil tahanan Kejati Kaltim sambil menghindar sorotan kamera dan pertanyaan wartawan. Yuni Dwi Gandini serta Tukimo mengenakan pakaian dinas
Pemprov Kaltim yang dikenakannya sehari-hari. Sekitar pukul 17.05 Wita, ketiganya pun memasuki Rutan Kelas IIA Sempaja Samarinda. (djo/djo)


Berita Terkait