Tempat Hiburan Tutup 7 Hari Selama Ramadan Hingga Lebaran

Tempat Hiburan Tutup 7 Hari Selama Ramadan Hingga Lebaran

- detikNews
Selasa, 26 Agu 2008 16:49 WIB
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran No 40/SE/2008 kepada sejumlah pengusaha tempat hiburan. Mereka harus menutup usaha selama 7 hari dalam rangka bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1429 H.

"Penutupan tempat hiburan itu satu hari sebelum Ramadan, hari pertama bulan Ramadan, malam Nuzulul Quran, malam Takbiran, hari pertama dan kedua Lebaran, dan satu hari setelah Idul Fitri," kata Kepala Dinas Pemprov DKI Jakarta, Arie Budhiman.

Hal itu disampaikan dia dalam konferensi pers di Hotel Ambhara, Kawasan, Blok M Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2008).

Hadir dalam konferensi pers tersebut Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Kombes Budhi Winarso dan Ketua Perhimpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum Adrian Mailite.

Arie menjelaskan, tempat hiburan yang dikenai ketentuan itu antara lain klub malam, diskotek, spa, griya pijat, permainan ketangkasan, dan bar.

Namun, kata Arie, tempat-tempat itu tetap boleh buka di hari lainnya. Hanya saja, jam operasionalnya dibatasi.

Misalnya, untuk tempat karaoke dan live music selama bulan Ramadan hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB dini hari. Bilyar yang berdiri sendiri dan tidak menyatu dengan kedua tempat itu dapat buka mulai dari pukul 10.00 WIB - 24.00 WIB.

Pemprov, lanjut Ari, juga menerapkan sejumlah larangan bagi para pengusana hiburan. Mereka tidak diperbolehkan memasang reklame atau poster yang berbau pornografi, pornoaksi, dan erotisme.

Mereka dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk apa pun kepada pengunjung serta tidak memberikan kesempatan untuk melakukan perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba.

"Bagi yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai pasal 43 dan 44 Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 10/2004 tentang Kepariwisataan," pungkas Arie. (irw/nrl)


Berita Terkait