Bagaimana tanggapan Departemen Luar Negeri Indonesia? "Kita akan mengecek kembali kepada perwakilan kita di Kuala Lumpur," kata juru bicara Deplu Teuku Faizasyah kepada detikcom, Selasa (26/8/2008).
Faiz mengatakan, sebenarnya para pengungsi tersebut memang sudah harus meninggalkan Malaysia pada Agustus 2008. Namun, Gubernur Aceh Irwandy Yusuf meminta kelonggaran kepada pemerintah Malaysia agar diperbolehkan tinggal selama 6 bulan ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, kata dia, Deplu akan tetap mengecek mengenai pernyataan Malaysia tersebut. "Kita lihat pernyataan Malaysia dulu," katanya.
Sebelumnya, Direktur Pelaksana Departemen Imigrasi Malaysia Ishak Mohamed mengatakan, 25 ribu pengungsi tsunami Aceh diminta pergi dari negeri jiran itu 5 Januari 2009. Jika tidak, mereka akan dideportasi.
(ken/nrl)











































