Agus Condro: Bom-boman Juga Nggak Masalah

Skandal Rp 500 Juta

Agus Condro: Bom-boman Juga Nggak Masalah

- detikNews
Selasa, 26 Agu 2008 15:37 WIB
Jakarta - Eks anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dari FPDIP membantah pengakuan Agus Condro yang ikut menerima uang Rp 500 juta usai terpilihnya Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Agus berjanji akan membuka semuanya ke KPK jika rekan-rekannya tersebut tetap membantah.

"Yo nggak opo-opo (ya tidak apa-apa), biar saja. Nanti tak buka kabeh (semua) yang aku tahu. Bom-boman juga nggak masalah," cetus Agus ketika dimintai tanggapannya terkait bantahan itu.

Hal ini disampaikan Agus saat ngobrol santai dengen beberapa wartawan di kantin kawasan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agus, dirinya pun tak takut apabila ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara.

"Kalau buka-bukaan paling dipenjara 1 tahun masak takut. Tapi yang lain bisa kena 4 tahun. Ora opo-opo wis kumpul di penjara (nggak apa-apalah kumpul di penjara). Apalagi yang beri uang," ujar politisi berkumis ini.

Agus juga mempersilakan mantan Ketua Komisi IX Emis Moeis menggugat pengakuannya tersebut. "Itu haknya Bang Emir. Kalau mau menggugat ya silakan," kata politisi asal Batang, Jawa Tengah, ini.

Agus Condro juga telah berkonsultasi dengan KPK perihal pengakuannya tersebut. Dia mengaku mempunyai inisiatif sendiri datang ke KPK, bukan dipanggil.

"Biar masalah ini cepat tuntas. Di sana saya juga menyempurnakan BAP yang sebelumnya. Biar mengerucut masalahnya," pungkasnya.

Setidaknya Agus Condro menyebut nama 7 rekannya yang turut menerima Rp 500 juta/orang. (irw/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads