Eksekusi Tanah di Deli Serdang Berlangsung Ricuh

Eksekusi Tanah di Deli Serdang Berlangsung Ricuh

- detikNews
Selasa, 26 Agu 2008 15:24 WIB
Medan - Eksekusi tanah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) berakhir ricuh. Seorang warga pingsan saat berusaha mempertahankan tanah milik keluarga yang akan dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Eksekusi itu berlangsung di Kampung Ulu, Kecamatan Pancur Batu, Selasa (26/8/2008). Tim eksekusi PN Lubuk Pakam bermaksud mengosongkan sebidang tanah seluas 1.000 meter persegi, yang selama ini ditempati keluarga Sulaiman Surbakti.

Eksekusi itu dilakukan menyusul tuntasnya proses hukum dalam sengketa tanah antara Sulaiman Surbakti dengan Pairin (70). Sulaiman Surbakti mengaku memiliki tanah itu dan sudah ditempati sejak lama, namun surat tanah baru diperoleh tahun 1992. Sementara Pairin juga mengaku memiliki tanah tersebut sejak 1961, namun surat tanahnya hilang dan membuat surat laporan hilang ke polisi tahun 1998.

Proses hukum hingga ke MA akhirnya memenangkan Pairin.Menyusul putusan itu, eksekusi pun dilakukan. Tak kurang dua pleton polisi dari Samapta Poltabes Medan turut mengamankan jalannya eksekusi.

Sekitar 20 orang anggota keluarga Surbakti berupaya menghadang eksekusi itu dengan bersenjatakan kayu. Polisi yang menggunakan tameng mencoba masuk. Saling dorong terjadi dan membuat seorang anggota keluarga D Br Karo jatuh pingsan.

Sekitar 15 menit kemudian polisi berhasil masuk dan petugas yang membawa dua unit chain shaw mulai menebangi pohon-pohon yang ada di lahan tersebut, serta merubuhkan rumah semi permanen yang ada di atas tanah tersebut.

Menyusul eksekusi ini, keluarga Surbakti akan melakukan pengaduan Kepolisian Daerah Sumut. "Eksekusi itu cacat hukum," kata Junaidi Surbakti, cucu Sulaiman Surbakti. (rul/djo)


Berita Terkait