Hal itu diungkapkan Menteri Perhubungan Jusman Syafei Djamal seusai peresmian terminal terpadu di Bandara Adisucipto Yogyakarta, Jl Solo, Yogyakarta, Selasa (26/8/2008).
"Di Amerika sudah ada itu. Saat ini kita tidak berencana membuat Mahkamah Penerbangan. Ke depan peran KNKT saja yang ditingkatkan," katanya.
Β
Dia mengakui temuan-temuan yang diperoleh oleh KNKT selama ini belum bisa dijadikan alat bukti di persidangan. Apalagi jika kasus tersebut sudah mengarah kepada kasus pidana maka KNKT akan menghentikan investigasinya.
"Kalau kita lihat sekarang ini antara KNKT dengan polisi seperti saling berebutan. Agar ada kesamaan dan keterpaduan dalam penyelidikan peran KNKT perlu ditingkatkan." ungkap dia.
Desakan agar pemerintah membentuk Mahkamah Penerbangan disampaikan oleh tiga asosiasi profesi penerbangan, yakni Federasi Pilot Indonesia (FPI), Asosiasi Pilot Garuda (APG), dan Asosiasi Pemandu Lalu Lintas Udara Indonesia (Indonesia Air Traffic Controller Association/IATCA). Mahkamah tersebut harus independen dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Desakan tersebut disampaikan agar kasus yang menimpa Pilot Garuda Marwoto Komar tidak terulang. Marwoto dijadikan tersangka dan diajukan ke pengadilan atas kasus kecelakaan pesawat Garuda GA 200 di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, pada Maret 2007 lalu. (bgs/djo)











































