"Para koruptor bisa diperbantukan untuk penanganan bencana, pembukaan daerah tertinggal dan pengerjaan proyek banjir," ujar Badan Peneliti Hukum ICW Emerson Juntho, dalam diskusi di Kantor ICW, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2008).
Menurut Emerson, sampai saat ini proses hukum yang diberikan kepada koruptor belum memberikan efek jera dan malu karena koruptor ini masih mendapat perlakuan khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emerson juga mengusulkan selain hukuman pidana, para koruptor harus diberi hukuman tambahan.
"Pembayaran uang pengganti sebanyak-banyaknya, perampasan barang berwujud atau tidak berwujud yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dan melaksanakan kerja sosial untuk kepentingan negara," pungkasnya.
Ide kerja sosial bagi koruptor pertama kali dilontarkan oleh pakar hukum Prof Dr Romli Atmasasmita. Salah satu contoh kerja sosial yang perlu dilakukan adalah bersih-bersih Pasar Kramatjati. (did/nrl)











































