KPU Ajukan Memori Banding ke PT Soal Partai Republiku

KPU Ajukan Memori Banding ke PT Soal Partai Republiku

- detikNews
Selasa, 26 Agu 2008 14:49 WIB
KPU Ajukan Memori Banding ke PT Soal Partai Republiku
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Partai Republiku. Memori banding diajukan hari ini ke Pengadilan Tinggi.

"Insya Allah memori banding sudah masuk hari ini. Semoga lah lancar semua," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary usai bertemu Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2008).

Sementara, untuk sidang gugatan Partai Kongres hari ini, Anshary menyatakan KPU siap menghadapi sidang tersebut. Sejumlah dokumen verifikasi partai itu telah ditelaah dan diperiksa kembali.

"Kita sudah tunjuk biro hukum, dalam hal ini beberapa anggota yang sudah datang ke sana. Kita sudah siap lah menghadapi itu," pungkas Anshary. (irw/iy)


Berita Terkait