Kejagung Sarankan KPU Bentuk Tim Supervisi Kasus Hukum

Kejagung Sarankan KPU Bentuk Tim Supervisi Kasus Hukum

- detikNews
Selasa, 26 Agu 2008 14:18 WIB
Kejagung Sarankan KPU Bentuk Tim Supervisi Kasus Hukum
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk tim supervisi. Tim ini untuk memantau kasus-kasus hukum yang berpotensi terjadi di KPU.

"Pak Jaksa Agung bersedia membantu kita. Beliau mengusulkan ada semacam tim supervisi dan monitoring," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary usai bertemu Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2008).

Anshary mengatakan, Hendarman menyarankan tim supervisi itu terdiri dari Kejagung, KPK, Kepolisian, dan, kalau perlu, BPK dan BPKP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga persepsinya sama, seperti apa yang benar seperti apa yang salah. Biar jangan sampai ada multiinterpretasi," jelas Anshary seraya mengatakan belum tahu kapan tim akan dibentuk.

Anshary yang didampingi Sekjen KPU Bambang Setiadi itu menandaskan, tim dibentuk untuk mengkaji kasus-kasus hukum di KPU. Misalnya kasus yang mungkin terjadi dalam pengadaan logistik pemilu.

"KPU merespons positif sekali," pungkasnya. (irw/nrl)


Berita Terkait