Semua TV Lokal di Bali Belum Kantongi Izin Siaran

Semua TV Lokal di Bali Belum Kantongi Izin Siaran

- detikNews
Selasa, 26 Agu 2008 14:13 WIB
Denpasar - Empat stasiun TV lokal di Bali yang telah beroperasi belum mengantongi izin siaran. Keempat TV lokal ini hanya berbekal rekomendasi layak siaran dari KPI Bali. Empat TV lokal tersebut adalah Bali TV, Dewata TV, Alam Semesta TV, dan Bali Music Chanel.

"TV ini belum mempunyai izin penyiaran tetapi sudah beroperasi," kata Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bali Ida Bagus Radendra Suastama di kantornya Jalan Tjokorda Agung Tresna, Denpasar (26/8/2008).

Radendra mengatakan meskipun belum memiliki izin penyiaran, keempat TV lokal ini telah mengantongi rekomendasi kelayakan yang dikeluarkan KPI Bali yang dikeluarkan pada tahun 2006. "Kita berikan kesempatan siaran karena telah dianggap layak dari segi teknis dan isi siaran," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rekomendasi KPI tersebut masih menunggu keputusan dari FRB (Forum Rapat Bersama) Depkominfo. Rekomendasi ini diusulkan pada tahun 2006. "Kita tunggu apakah diterima atau ditolak. Namun hingga sekarang belum ada keputusan," katanya.

Sementara itu, TV milik Kabupaten Jembrana, Jimbarwana TV melakukan penyiaran meskipun belum mengantongi rekomendasi KPI. Di Bali terdapat 16 kanal yang tersebar di Bali Selatan dan Utara dengan frekuensi 23-61. Di Bali Selatan terdapat 14 kanal yang dibagi-bagi, yaitu 10 kanal oleh TV swasta nasional dan 4 TV lokal. Sementara kanal di Bali utara belum dimanfaatkan. (/djo)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads