"TV ini belum mempunyai izin penyiaran tetapi sudah beroperasi," kata Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bali Ida Bagus Radendra Suastama di kantornya Jalan Tjokorda Agung Tresna, Denpasar (26/8/2008).
Radendra mengatakan meskipun belum memiliki izin penyiaran, keempat TV lokal ini telah mengantongi rekomendasi kelayakan yang dikeluarkan KPI Bali yang dikeluarkan pada tahun 2006. "Kita berikan kesempatan siaran karena telah dianggap layak dari segi teknis dan isi siaran," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, TV milik Kabupaten Jembrana, Jimbarwana TV melakukan penyiaran meskipun belum mengantongi rekomendasi KPI. Di Bali terdapat 16 kanal yang tersebar di Bali Selatan dan Utara dengan frekuensi 23-61. Di Bali Selatan terdapat 14 kanal yang dibagi-bagi, yaitu 10 kanal oleh TV swasta nasional dan 4 TV lokal. Sementara kanal di Bali utara belum dimanfaatkan. (/djo)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini