"Kami menuntut agar Saudara Tengku Azmun Jaafar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum Muhammad Rum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (26/8/2008).
Selain penjara 12 tahun, JPU juga menuntut agar Azmun mengganti kerugian negara sebesar Rp 19,8 miliar dikurangi hasil kejahatan yang telah disita sebesar Rp 6,6 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut jaksa, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Selama kurun waktu tahun 2001-2006, Azmun telah mengeluarkan izin terhadap 15 perusahaan. Dari 15 perusahaan itu, 7 diantaranya merupakan 'perusahaan boneka' milik Azmun. (sho/nrl)











































