"Saya belum terima surat dari Badan Kehormatan. Saya belum dengar laporan soal itu, rencananya hari Jumat depan kami akan ketemu dengan pimpinan BK," kata Agung pada wartawan usai rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2008).
Menurut Agung, BK memang memiliki kewenangan untuk memberhentikan anggota jika yang besangkutan terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik Dewan. Namun terkait Max Moein, Agung sampai hari ini mengaku belum menerima laporan alasan apa saja yang membuat BK diberhentikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar yang beredar, rapat BK memutuskan pemberian sanksi pemberhentian pada Max Moein karena Max dinilai telah melanggar etika Dewan. Namun pengumuman resmi pemecatan Max baru akan dilakukan dalam sidang paripurna mendatang. Ketua BK Irsyad Sudiro tidak membantah jika rapat BK semalam bersepakat memecat Max Moein.
(yid/nrl)











































