"Terdakwa bisa dikenai hukuman paling berat hukuman seumur hidup atau maksimal penjara hukuman 20 tahun atau minimal 4 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suwarji, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2008).
Suwarji mengatakan, dalam dakwaan primer, Al Amin telah memeras Sekda Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan, senilai Rp 2,25 miliar. Perbuatan Al Amin itu berkenaan dengan alih fungsi hutan lindung di Bintan untuk pembangunan Bandar Sri Bintan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk dakwaan primer, terdakwa melanggar pasal 12 a UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Suwarji.
Dalam persidangan, Al Amin ternyata terlibat kasus lain, yakni pengadaan Global Positioning System (GPS) di Departemen Kehutanan. Dia menerima uang Rp 1,2 miliar dari PT Al Mega Geosystem dan Rp 286 juta dari PT Data Script.
Pada dakwaan subsider ini, Al Amin dituduh melanggar pasal 11 UU No 31/1999 Junto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sidang yang dipimpin Edward Pattnasarany ini akan dilanjutkan pada Jumat 5 September 2008. Agendanya, tanggapan Al Amin terhadap dakwaan jaksa. (irw/nrl)










































