Al Amin Juga Didakwa Korupsi Proyek GPS Dephut Rp 1,4 M

Al Amin Juga Didakwa Korupsi Proyek GPS Dephut Rp 1,4 M

- detikNews
Selasa, 26 Agu 2008 12:54 WIB
Al Amin Juga Didakwa Korupsi Proyek GPS Dephut Rp 1,4 M
Jakarta - Anggota Komisi IV DPR Al Amin Nur Nasution didakwa melakukan tiga perbuatan korupsi. Dia pun terancam hukuman seumur hidup.

"Terdakwa bisa dikenai hukuman paling berat hukuman seumur hidup atau maksimal penjara hukuman 20 tahun atau minimal 4 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suwarji, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2008).

Suwarji mengatakan, dalam dakwaan primer, Al Amin telah memeras Sekda Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan, senilai Rp 2,25 miliar. Perbuatan Al Amin itu berkenaan dengan alih fungsi hutan lindung di Bintan untuk pembangunan Bandar Sri Bintan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suami pedangdut Kristina itu juga melakukan pemerasan dalam alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan Tanjung Api-api di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Al Amin didakwa memeras mantan Sekda Sumsel Sofyan Rebuin sebesar Rp 75 juta.

"Untuk dakwaan primer, terdakwa melanggar pasal 12 a UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Suwarji.

Dalam persidangan, Al Amin ternyata terlibat kasus lain, yakni pengadaan Global Positioning System (GPS) di Departemen Kehutanan. Dia menerima uang Rp 1,2 miliar dari PT Al Mega Geosystem dan Rp 286 juta dari PT Data Script.

Pada dakwaan subsider ini, Al Amin dituduh melanggar pasal 11 UU No 31/1999 Junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sidang yang dipimpin Edward Pattnasarany ini akan dilanjutkan pada Jumat 5 September 2008. Agendanya, tanggapan Al Amin terhadap dakwaan jaksa. (irw/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini