Namun kubu Desy belum menerima kabar tersebut secara resmi. Pihaknya akan melakukan klarifikasi langsung kepada BK DPR secepatnya. Jika benar, Desy akan menempuh jalur hukum.
"Kalau sudah ada (putusan pemecatan Max-red), sesuai tata tertib putusan, kita akan menempuh jalur hukum," kata Sri Nurhewati, pengacara Desy dari LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) kepada detikcom, Selasa (26/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi tidak punya alat penunjang untuk menilai alat bukti. Jadi kita disarankan untuk mengadukan hal itu ke yang berwenang," ujarnya.
Keberatan dengan hal itu, lanjut Sri, LBH APIK kemudian mengirimkan surat ke pimpinan DPR dan BK DPR kalau semua bukti sudah memenuhi untuk sidang verifikasi.
"Kita keberatan, kirim surat ke Sekjen. Dalam sidang verifikasi sudah dijelaskan ketua sidang Irsyad Sudiro kalau sidang itu dalam rangka penyidikan dan verifikasi untuk kehormatan bukan pro justisia," imbuh Koordinator Layanan Publik LBH APIK. (gus/nrl)











































