"Didakwaan disebutkan pasal 12a, 12e, dan pasal 11 UU Korupsi. Hukumannya maksimal seumur hidup dan denda Rp 500 juta," kata kuasa hukum Al Amin, Sirra Prayuna, saat dihubungi via telepon, Selasa (26/8/2008).
Sirra mengaku dakwaan setebal 18 halaman itu pun telah ditelaahnya dan dia mengaku tidak gentar atas ancaman pidana ini. "Tidak ngeri, ini kan hanya tekstual," sebut Sirra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Contoh penerimaan uang Rp 1 juta untuk kasus Bagan Siapi-api. Apa hanya seorang Amin yang menerima? 33 Anggota DPR melakukan itu, walau melakukan pengembalian itu tidak menghapuskan hukuman, hanya jadi bahan pertimbangan. Apa yang didakwakan KPK itu sangat prematur," belanya.
Amin menjadi pesakitan dalam kasus suap alih fungsi hutan lindung menjadi ibukota Bintan. Selain dia, terdakwa kasus ini adalah Azirwan, Sekda Bintan. (ndr/nrl)











































