"Sidangnya jam 09.00 WIB," kata kuasa hukum Al Amin, Sirra Prayuna saat dihubungi via telepon, Senin (26/8/2008).
Al Amin ditangkap KPK, karena dugaan menerima suap atas alih fungsi hutan Bintan di Hotel Ritz Carlton medio 9 April 2008. Saat itu penyidik KPK menyita uang hampir Rp 71 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ndr/gah)











































