"Berdasarka aturan internal partai penyusunan urutan nomor caleg dimulai dari kader partai dan berikutnya tokoh masyarakat. Namun kenyataannya penyusunan caleg PAN tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan partai," kata Kepala Departemen Badan Kesejaheraan Rakyat dan Advokasi DPP PAN Chairul Razak saat ditemui di Rumah PAN, Jl Warung Buncit, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2008).
Akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan partai ini, maka banyak kader yang justru tergeser oleh caleg dari tokoh masyarakat, khususnya artis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Caleg lain yang tergeser oleh artis adalah Sulistiyowati. Mantan Sekjen Barisan Muda PAN ini tadinya berada di nomor urut 2 dapil Jabar V. Namun begitu Marina Zumarnis masuk bursa caleg, ia tergeser ke nomor 3, sedangkan Marina menduduki nomor 1.
Berawal dari kekecewaan tersebut, Chairul beserta sekitar 50 orang caleg PAN lainnya membuat petisi berjudul "Petisi 19 Agustus." Dalam petisi tersebut, mereka menyatakan bahwa penempatan caleg yang dilakukan DPP PAN tidak sesuai dengan mekanisme internal partai yang mengamanatkan pelaksanaan sistem suara terbanyak. Hal itu telah melanggar konstitusi partai dan berpotensi menimbulkan perpecahan.
Untuk itu mereka meminta agar penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg DPR RI PAN diputuskan dalam Rapat Pleno DPP PAN. Selain itu mereka juga menuntut agar para caleg bersedia menandatangani Surat Persetujuan Suara Terbanyak di hadapan notaris ternama. (sho/ndr)











































