"Tujuannya meminta saran dan nasihat, bagaimana selesaikan dana YPPI," kata Anwar
saat dipanggil sebagai saksi dalam persidangan aliran dana BI di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Senin (25/8/2008).
Dalam pertemuan, Anwar menyebutkan kejanggalan tersebut sudah masuk dalam tindakan kriminal. Pertama melakukan manipulasi pembukuan dan pengambilan dana dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 100 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Moefri, Anwar mengaku dirinya ditemui sebanyak 2 kali, di rumah dan di BPK. (mok/ndr)










































