Dalam sidang yang dipimpin hakim Jarasmen Purba tersebut dinyatakan, Nawawi terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran keamanan pasar dan anggaran koordinasi lintas lembaga pemerintahan Kota Medan dari 2003 hingga tahun 2007 dengan nilai Rp 723 juta.
Β
Namun dalam putusan itu, hakim menetapkan vonis tanpa uang pengganti karena rincian uang pengganti tidak berhasil dibuktikan di persidangan. Hakim menyatakan dakwaan primer jaksa, pasal 2 UU Nomor 31/1999 yang diperbaharui dengan UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, tidak terbukti.
"Disebutkan tindak pidana terjadi mulai Januari 2003, terdakwa dilantik Juni 2003, yang terbukti dakwaan subsider pasal 3," kata Jarasmen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memori banding juga rencananya akan diajukan kuasa hukum Nawawi, Refman Basri yang tidak puas atas putusan itu.
(rul/djo)











































