Hal tersebut diungkapkan anggota KPU Pusat I Gusti Putu Artha saat ditemui di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (25/8/2008).
"Kita panggila dia ke sini (KPU Pusat), kita kirimi surat untuk meminta klarifikasi dan besok akan kita kirimkan. Dalam rapat nanti kita akan ambil sikap dan langkah untuk memberhentikannya, baik sebagai anggota KPU dan jabatannya," ujar Artha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi tentunya kita akan minta klarifikasi dulu," ujar Artha.
Artha juga menjelaskan mengapa KPU tidak mau menyelesaikan persoalan ini melalui Dewan Kehormatan. Menurutnya, jika sanksi yang diberikan hanya berupa pelanggaran kode etik terlalu ringan. Padahal jika seorang anggota KPU menjadi caleg merupakan pelanggaran berat.
"Kita juga sudah meminta biro hukum untuk mempelajari ini, apakah perlu lewat mekanisme dewan kehormatan atau tidak. Tapi kalu lewat kode etik itu bukan subtansinya, kan substansinya pelanggaran UU," ungkap Artha.
"Kita kecewa, ini tidak etis. Seharusnya sejak awal bicara sehingga kita lebih awal bisa melakukan langkah-langkah. Ini kurang komunikasi sehingga terlihat kucing-kucingan," imbuh Artha.
Diakui Artha, kasus seperti ini tidak hanya terjadi di Kaltim saja. Hal serupa juga terjadi di beberapa wilayah lainnya, seperti Jawa Barat, DIY, Jawa Timur dan Bali.
"Kita akan data dulu ada berapa orang sebenarnya yang ikut jadi caleg, setelah itu kita buat keputusan," pungkas Artha. (zal/djo)











































