Â
"Dengar-dengar sih cuma satu sampai dua bulan, lalu kita (caleg nomor jadi) di-PAW digantikan yang dapat suara terbanyak," ujar seorang pengurus DPC PD yang minta namanya tidak disebutkan di sela Silatnas II PD di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (25/8/2008).
Â
Berdasar arahan Ketua Dewan Pengarah PD Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar mengganti sistem proporsional tertutup dengan terbuka, PD telah melakukan perubahan terdahap klausul tentang penetapan legislator terpilih di dalam Juklak No. II.
Hasilnya adalah butir 9 Juklak No. III, yang menyatakan bahwa PD untuk penetapan legislator terpilih (DPR-RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kota/Kab.) menganut suara terbanyak dan dengan demikian nomor urut tidak lagi mutlak berlaku .
Â
Masalahnya UU Pemilu masih menganut sistem proporsional tertutup, dan karenanya KPU dalam menetapkan legislator terpilih akan merujuk pada nomor urut. Maka untuk menyiasati aturan hukum ini, DPP PD telah meminta seluruh caleg PD menandatangani pernyataan siap mengundurkan diri sebagai anggota legislatif untuk kemudian digantikan oleh rekan mereka yang memperoleh suara lebih banyak dari dirinya.
Â
"Jadi skenarionya, caleg nomor jadi dimajukan dulu sebagai legislator baru kemudian digantikan oleh yang dapat suara terbanyak. Tapi berapa lama jeda waktunya, itu sedang kita tunggu-tunggu juknisnya," sambung pengurus DPC yang memperoleh nomor jadi untuk caleg DPR-RI.
(lh/iy)











































