Dua partai politik tersebut adalah Partai Sarikat Indonesia (PSI) dan Partai Nahdatul Umat Indonesia (PNUI). Akibatnya, dua partai ini tidak masuk sebagai parpol peserta pemilu legislatif 2009 di Bali.
Anggota KPUD Bali Lanang Perbawa mengatakan PSI dan PNUI ikut Pemilu karena tidak menyetor daftar nama caleg hingga batas akhir pada 19 Agustus 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkas akan dikembalikan ke masing-masing parpol," kata Lanang di kantornya, jalan Tjokorda Agung Tresna, Denpasar, Senin (25/8/2008).
KPUD Bali memberikan batas akhir perbaikan berkas daftar caleg hingga 16 September 2008. (gds/djo)










































