"Untuk Partai Republiku kita putuskan untuk banding. Surat sudah kita kirimkan ke PTUN yang memberitahukan bahwa kita akan banding," kata anggota KPU Andi Nurpati Baharudin di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (25/8/2008).
Andi juga mengaku, pihaknya kini tengah mempersiapkan memori banding kasus tersebut. "Ya mudah-mudahan minggu depan sudah selesai," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, dalam tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu, partai berjaket orange ini tidak lolos dalam verifikasi faktual. Partai ini pun langsung menggugat KPU ke PTUN dan dikabulkan pengadilan dan memerintahkan KPU untuk mencabut SK Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2009.
(zal/nrl)











































