Hal ini terjadi dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Moefri (M) di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (25/8/2008).
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Rusli (R) dan Oey (O) untuk bertanya kepada Anwar (A).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
A: "Tidak"
O: "Anda ketika menandatangani RDG (rapat dewan gubernur) 22 Juli itu Anda bilang keberatan membentuk lembaga baru, memang benar?"
A: "Saya katakan keberatan"
O: "Saya tidak mendengar Anda mengatakan keberatan"
A: "Saya tidak ingat, sudah lupa"
R: "Benar Anda memerintahkan untuk memusnahkan dokumen?"
A: Itu Bohong! (dengan pelan dan lugas)
M: Yang bohong itu siapa? Saksi atau terdakwa?
A: Mereka yang bohong (sambil mengarahkan telapak tangannya kepada kedua terdakwa)
Menjelang persidangan berakhir, anggota mejelis hakim I Made Hendra (H), bertanya kepada Anwar.
I: "Berdasarkan BAP, Oey dan Rusli meminta Anda supaya temuan hasil BPK agar di deponeer?"
A: "Itu tidak benar. Saya rasa itu harus diubah"
I: "Tapi Anda sampaikan hal ini di kepada penyidik KPK?"
A: "Saya rasa mereka tidak pernah minta sampai sejauh itu (agak sedikit gugup)"
I: "Jadi yang benar yang mana? Yang di sini atau yang di BAP?"
A: Yang di sini. Saya rasa itu sebaiknya harus diubah. Maka dari itu..Saya..Nggak tahu lah.. (menunduk lemas) (nwk/iy)











































