KPU Akan Kembalikan Berkas Caleg Semua Parpol

KPU Akan Kembalikan Berkas Caleg Semua Parpol

- detikNews
Senin, 25 Agu 2008 12:39 WIB
KPU Akan Kembalikan Berkas Caleg Semua Parpol
Jakarta - Karena tidak mematuhi aturan pengisian formulir B dan BA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengembalikan semua berkas pendaftaran calon legislatif kepada partai politik peserta Pemilu 2009. KPU minta semua parpol untuk memperbaikinya.

"Seluruh parpol kita kembalikan dengan berbagai persoalan yang berbeda-beda, khususnya form B dan form BA. Kalau ini sudah sinkron semua, kita baru lakukan verifikasi administrasi calegnya," kata anggota KPU Andi Nurpati Baharudin kepada wartawan di kantornya Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (25/8/2008).

Andi menjelaskan, hampir semua parpol kurang mematuhi aturan dalam pengisian form B dan BA, seperti foto, nama, jenis kelamin dan alamat tidak sinkron.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal ini sangat penting. Bagaimana kita mau bandingkan bila tidak ada foto, jenis kelamin dan namanya. Ini harus sesegera mungkin diperbaiki oleh parpol untuk kita sinkronkan," jelasnya.

Selain itu, lanjut Andi, pihaknya akan mengembalikan berkas caleg parpol yang tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan. Bahkan, KPU juga akan mengembalikan berkas yang tidak sesuai mencantumkan komposisi caleg perempuan.

Sesuai Peraturan KPU No 18/2008 dan UU No 10/2008 tentang Pemilu bahwa setiap tiga caleg minimal ada satu perempuan atau lebih. Misalnya bila ada caleg nomor urut 1 dan 2, maka nomor urut ketiga adalah caleg perempuan dan seterusnya.

Dalam UU tersebut memang diatur penempatan caleg sesuai bilangan pembagi pemilih (BPP). Namun, bila ini tak terpenuhi akan dikembalikan pada nomor urut.

"Artinya dari segi kuantitas, ya, tapi dari segi komposisi, tidak. Parpol seharusnya tidak sekadar memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan saja, tapi komposisinya. Yang tidak sesuai nomor urut zig-zag tadi, itu yang akan kita kembalikan," ungkapnya.

Menurut Andi, sudah menjadi kewajiban KPU untuk memenuhi pengisian form B dan BA, serta keterwakilan 30 persen sesuai dengan aturan yang ada. "Oleh karenannya, KPU meminta itu diperbaiki sampai masa perbaikan habis," ujarnya.

Andi mengakui, dalam UU menang tidak ada pasal mengenai pemberian sanksi bagi parpol yang tak mematuhi soal 30 persen keterwakilan perempuan. Sementara, menurut informasi yang sempat dilansir sejumlah media massa, Sabtu 23 Agustus kemarin, ada 13 parpol yang dinilai tak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.

Ketigabelas parpol itu adalah Partai Gerindra, Partai Barisan Nasional (Barnas), Partai Amanat Nasional (PAN), PNI Marhaenisme, Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), PKPI, Partai Pelopor, PDK, PNBKI, PKDI, Partai Merdeka dan Partai Buruh.
(zal/fiq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads