Berkas Perkara Joko Suprapto Dilimpahkan Ke Kejati DIY

Blue Energy

Berkas Perkara Joko Suprapto Dilimpahkan Ke Kejati DIY

- detikNews
Senin, 25 Agu 2008 12:41 WIB
Berkas Perkara Joko Suprapto Dilimpahkan Ke Kejati DIY
Yogyakarta - Berkas perkara tersangka Joko Suprapto (47) dalam kasus penipuan proyek Pembangkit Listrik Mandiri Jodhipati dengan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) senilai Rp 1,3 miliar dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Tersangka Joko Suprapto masih dirawat di RS Bahyangkara, Polda DIY. Bila dinyatakan telah sembuh, Joko akan segera dipindah di sel tahanan Polda DIY.

Penyerahan berkas dilakukan oleh Aiptu Hariyanto dan Bripda Yoyok ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY di Jl Magelang, Mlati, Sleman, Senin (25/8/2008). Berkas pemeriksaan setebal lebih kurang 400 halaman itu dibendel dengan sampul warna merah bertuliskan Berkas Perkara, BP No 52/VIII/2008 dengan tertanggal dimulainya pemeriksaan pada tanggal 17 Juni 2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan terhadap Joko Suprapto telah selesai pada hari Kamis, 21 Agustus lalu dan sudah diperiksa kembali oleh Direskrim Polda DIY," kata Kanit Pidana Tertentu Polda DIY, AKP Teguh Wahono kepada wartawan di Mapolda DIY Jl Ringroad Utara, Condongcatur Depok Sleman, Senin (25/8/2008).

Menurut Teguh, setelah periksa ulang oleh Direskrim Polda DIY, Kombes Yovianes Mahar pada hari Jumat 22 Agustus dan dinyatakan selesai, penyidik kemudian melimpahkan dan menyerahkan berkas perkara Joko Suprapto ke Kejati DIY. "Hari ini sudah kami serahkan ke Kejati DIY," kata Teguh.

Dia mengatakan saat penyerahkan berkas setebal 400 halaman itu, diserahkan pula beberapa barang bukti seperti kotak trafo Pembangkit Listrik Jodhipati bserta beberapa kabel yang telah dibongkar oleh tim ahli dari UMY serta bukti lain seperti berkas surat-surat perjanjian.

Teguh mengatakan sampai saat ini, Djoko masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara. Namun statusnya tetap sebagai tahanan Polda DIY sehingga saat dirawat dia juga dijaga ketat oleh dua orang polisi. Surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pengacaranya juga tidak dikabulkan.

"Hari ini, kami masih berkoordinasi dengan tim dokter dari Biddokkes Polda DIY, AKBP Budiyono. Bila kesehatannya sudah membaik terutama masalah penyakit diabetes, dia akan segera dipindah ke sel tahanan," pungkas Teguh. (bgs/djo)


Berita Terkait