Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jl KRT Pringgodinigrat, Beran, Yogyakarta, Senin (25/8/2008) ini merupakan sidang lanjutan ketiga. Sidang dipimpin oleh majelis hakim ketua Herry Swantoto SH dengan JPU Mudim Aristo, SH. Rekan-rekan Marwoto dari Asosiasi Pilot Garuda ikut menghadiri sidang untuk memberikan dukungan.
Para pendukung Marwoto itu terdiri dari 5 orang pilot dan 4 orang pramugari Garuda. Mereka dipimpin oleh
Capt. Stephanus. Sebelum sidang mereka sempat saling berangkulan dan bercakap-cakap dengan Marwoto di ruang tunggu. Saat sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB, para pilot yang mengenakan seragam lengkap itu mengikuti jalannya sidang dengan tertib sampai selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berpendapat, eksepsi yang disampaikan pensehat hukum terdakwa sudah masuk materi pokok sehingga harus ditolak," kata Mudim.
Sidang yang hanya berlangsung selama 30 menit. Majelis hakim memutuskan sidang ditunda dua minggu atau akan digelar lagi pada tanggal 9 September 2008. Seusai sidang, rekan-rekan Marwoto dari Asosiasi Pilot Garuda langsung menemuinya dan kembali berangkulan. (bgs/djo)











































