Rencananya sidang kali ini akan menghadirkan Ketua BPK Anwar Nasution dan mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah sebagai saksi. Kubu Anwar pun membagikan selebaran kepada pengunjung sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2008).
Dalam selebaran yang dibagikan oleh seorang pria yang mengaku pegawai BPK, tertulis pernyataan tentang Anwar yang merasa difitnah oleh Rusli dan Oey. Sementara dari kubu Rusli melalui kuasa hukumnya OC Kaligis, membagikan selebaran berisi fotokopi laporan Rusli kepada Mabes Polri karena merasa telah dihina Anwar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan dalam selebaran yang dibagikan kubu Rusli, berisi surat yang dikirimkan pengacara OC Kaligis kepada Kapolri pada 22 Agustus 2008. Surat itu juga menyertakan fotokopi kliping salah satu koran nasional edisi Kamis 21 Agustus 2008. Di sana, Anwar Nasution menyebut Rusli dan Oey sebagai monyet.
"Terlapor (Anwar) telah melakukan tindak penghinaan kepada pelapor (Rusli) yang dimuat pada koran Indo Pos pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2008 pada halaman 6, dengan judul 'Hamka Yandhu dan Antony Kompak Cuci Tangan', sub judul 'Ketua BPK Sebut Oey dan Rusli Monyet'," tulis OC Kaligis.
(mok/fiq)











































