Jakarta - Sidang kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) dengan terdakwa mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak dan Mantan Direktur Biro Hukum BI Oey Hoey Tiong kembali digelar. Kali ini sidang akan diisi mendengarkan keterangan saksi, antara lain dari mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dan mantan Deputi Gubernur Senior BI Anwar Nasution.
Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, dijadwalkan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB, Senin (25/8/2008). Burhanuddin dan Anwar sudah tiba di Pengadilan Tipikor, kedua saksi tersebut menunggu di dua ruangan terpisah yang terletak di depan ruangan khusus terdakwa.
Sementara para terdakwa, Rusli dan Oey menunggu di ruang khusus terdakwa. Rusli yang mengenakan kemeja putih terlihat tenang ketika akan menghadapi persidangan. Begitu juga dengan Oey yang memakai kemeja abu-abu. Ia terlihat tenang dan sesekali menghisap rokok kreteknya dalam-dalam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya saksi-saksi yang akan dipanggil hari ini, selain Burhanuddin dan Anwar adalah mantan bendahara Yayasan Pembangunan Perbankan Indonesia (YPPI) Roswita, mantan Deputi Gubernur BI Raden Maulana Ibrahim, Deputi Gubernur BI Soemantri, Direktur Pengawasan Intern BI Lukman Benyamin, dan Penasihat Hukum Eksekutif BI Hendrikus Ivo.
(vna/iy)