Tiket Mudik KA Ditetapkan Berdasarkan Tarif Batas Atas

Tiket Mudik KA Ditetapkan Berdasarkan Tarif Batas Atas

- detikNews
Senin, 25 Agu 2008 09:37 WIB
Tiket Mudik KA Ditetapkan Berdasarkan Tarif Batas Atas
Jakarta - Untuk pertama kalinya PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) akan memberlakukan tarif batas atas dan batas bawah untuk tarif mudik lebaran 2008.
 
"Ini untuk pertama kalinya kita tetapkan tarif batas tertinggi. Tapi kalau sepi ya bisa saja turun," kata Kahumas Daops I PT KA Akhmad Sujadi saat berbincang dengan detikcom, Senin (25/8/2008).
 
Sujadi menjelaskan, berdasarkan penetapan tarif batas atas itu, tarif KA Argo Anggrek, Jakarta-Surabaya Rp 450 ribu. Sementara KA Argolawu, Jakarta-Solo Rp 400 ribu.
 
Pada lebaran 2007 lalu, tarif Argo Anggrek hanya Rp 390 ribu. Sedangkan Argolawu hanya Rp 370 ribu.
 
  (iy/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads