KPK Boleh Awasi Bappenas, Jangan Lepas Perhatian di DPR

KPK Boleh Awasi Bappenas, Jangan Lepas Perhatian di DPR

- detikNews
Senin, 25 Agu 2008 09:40 WIB
KPK Boleh Awasi Bappenas, Jangan Lepas Perhatian di DPR
Jakarta - Pernyataan Ketua MPR Hidayat Nurwahid yang meminta KPK mengawasi penyusunan anggaran sejak di Bappenas mendapat dukungan FPDIP. Namun, KPK juga harus tetap memelototi DPR saat membahas RAPBN.

"Usulan Pak Hidayat itu bagus sekali, tetapi memang untuk beberapa tahun ini masih diperlukan KPK mengikuti setiap pembahasan APBN di raker-raker Panitia Anggaran dengan Pemerintah," kata Wakil Ketua FPDIP Ramson Siagian pada detikcom Senin (25/8/2008).

Menurut anggota panitia anggaran ini, pembahasan RAPBN di panitia kerja (panja), baik panja A dan panja B yang terkait pengalokasian anggaran belanja Kementerian/Departemen dan Lembaga Negara rawan penyelewengan. Begitu juga dengan panja C yang terkait pengalokasian belanja daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari pengalaman saya 3 tahun di Panitia Anggaran dan 9 tahun sebagai Anggota DPR RI, saya berkesimpulan memang diperlukan untuk beberapa tahun ini, KPK ikut sebagai peninjau dalam pembahasan RAPBN agar Republik Indonesia tercinta ini setahap demi setahap semakin membaik dan mampu meminimalisir korupsi," pinta Ramson.

Dengan kuatnya posisi politik DPR dan pemerintah daerah sebagai hasil amandemen terhadap UUD 45, lanjut Ramson, potensi korupsi juga makin menyebar. Karena itu sangat diperlukan agar pimpinan KPK tidak hanya melihat kasus-kasus yang punya potensi publikasi.

"KPK harus berani menindaklanjuti indikasi-indikasi korupsi yang sudah terbuka ke publik, siapapun itu. Biarpun mereka mempunyai kekuatan politik yang dahsyat. Jadi jangan tebang pilih lagi karena rakyat sudah makin pintar memahami setiap pernyataan pejabat-pejabat publik termasuk pimpinan KPK," pinta Ramson.

"Harapan rakyat yang besar terhadap KPK jangan disia-siakan momentumnya," pungkas dia. (yid/nwk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads