Seperti dikutip dari TMC Polda Metro Jaya, Sabtu (23/8/2008) jalan yang biasa dipakai itu yakni:
Wilayah Jakarta Pusat
1. Jl. Landasan pacu
2. Tanah Abang
3. Karet
4. Jl. Asia Afrika
5. Jl. Pramuka
6. Jl. Proklamasi
Wilayah Jakarta Selatan
1. Cipete
2. D Best Fatmawati
3. Depan Univ. Pancasila
4. Tanjung Barat
5. PGA Lebak Bulus
6. Jl. Buncit Raya
7. Permata Hijau
Wilayah Jakarta Timur
1. Depan Masjid At-tien TMII
2. Terowongan kelapa dua wetan
3. Jl. Raya Cibubur depan PT.CIBA-CIBI
4. Jl. I Gusti Ngurah Rai
5. Jl. Basuki Rahmat
6. Jatiwarna
Wilayah Jakarta Barat
1. Jl. Panjang
2. Jl. Daan Mogot
3. Depan RS Graha Medika, Kebon Jeruk
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini, sejumlah keluhan dari masyarakat telah diterima dan petugas yang mendapat laporan bergegas membubarkan aksi balap liar tersebut.
"Banyak juga dari mereka yang ditilang karena tidak dapat menunjukan surat-surat kendaraan," tutup TMC. (ndr/)











































