Sekjen DPP PDIP, Pramono Anung, mengungkapkan, setelah diperiksa, PDIP berkesimpulan Agus Condro bersalah. Tindakan Agus dianggap keluar dari garis kebijakan partai.
"Sebetulnya, sejak awal, PDIP mendukung Miranda (Goeltom) sebagai Deputi Senior Gubernur BI. Kalau ada yang memanfaatkan kebijakan itu, ya berarti bersalah. Soalnya, ada atau tidak dana, kita dukung Miranda," paparnya disela-sela pelantikan gubernur-wagub Jateng di Kantor DPRD Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Sabtu (23/8/2008).
Selain tidak mencaleg-kan lagi, PDIP juga menganulir keanggotaan Agus Condro di partai. Hal itu diambil untuk dijadikan pelajaran berharga bagi kader-kader PDIP lain.
Pramono menjelaskan, pihaknya menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berlangsung. Namun PDIP tak segan menindak kader yang bertindak sebagaimana Agus Condro terutama terkait dana-dana ilegal.
Mengenai anggota FPDIP lain yang diduga menerima aliran dana BI, Pramono yakin pengakuan Agus Condro salah. "Beberapa nama yang disebut, ternyata tidak menerima (aliran dana BI)," ungkapnya.
Pernyataan Pramono ini bertentangan dengan apa yang disampaikan Ketua PDIP Tjahjo Kumolo beberapa hari lalu.Tjahjo mengatakan, Agus tetap dicalonkan sebagai caleg. Hal ini dilakukan karena PIDP menjunjung azas praduga tak bersalah. (try/djo)











































