"Setahu saya tidak ada. Kita juga tidak akan mengecek kepada setiap anggota karena tidak melihat urgensinya," kata Lukman kepada detikcom, Sabtu (23/8/2008).
Menurut dia, KPK sebaiknya proaktif menindaklanjuti kasus dugaan suap tersebut.
"Hal-hal seperti itu memerlukan pembuktian. Kewajiban KPK mencari alat bukti itu. Kalau fraksi tidak dalam posisi untuk itu apalagi kejadian sudah lama, 5 tahun lalu," papar dia.
Namun demikian, kata Lukman, FPPP siap apabila KPK meminta bantuan dan keterangan dari anggotanya.
"FPPP sudah mengumpulkan anggota se-Indonesia dan telah berikrar serta menekan fakta integritas yang salah satu butir memerangi korupsi dan dukung penuh pengungkapan tindak pidana korupsi," kata Lukman.
Anggota FPDIP Agus Condro mengaku menerima uang Rp 500 juta tak lama setelah Miranda Goeltom terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI). Selain Agus, anggota FPAN Hakam Naja juga menyatakan pernah ditawari uang oleh utusan Miranda. Namun Hakam menolaknya. (aan/djo)











































