Seperti dilansir website TMC Polda Metro Jaya, Sabtu (23/8/2008), penahanan itu bermula dari kecurigaan salah seorang petugas Polantas Polda Metro Jaya Briptu Aris yang sedang berpatroli saat melihat mobil tersebut melintas di ruas jalan Kebayoran Baru, Jaksel, pada hari Jumat (22/8/2008), pukul 20.00 WIB.
Karena kecurigaan itu, Briptu Aris memutuskan untuk menghentikan mobil Kijang tersebut dan memeriksa surat-suratnya. Dari pemeriksaan diketahui bahwa nomor polisi mobil itu tidak sesuai dengan jenis mobil dan identitas pemiliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena ketidakcocokan antara nomor polisi dengan jenis dan identitas pemilik mobil, akhirnya Briptu Aris mengamankan kendaraan tersebut beserta pemiliknya ke Polda Metro Jaya. Aris lalu melaporkan kasus itu ke SPK Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut.
(sho/rdf)











































