Urip Terancam Kehilangan Status PNS

Urip Terancam Kehilangan Status PNS

- detikNews
Jumat, 22 Agu 2008 18:55 WIB
Urip Terancam Kehilangan Status PNS
Jakarta - Selain ancaman hukuman 15 tahun penjara sebagaimana tuntutan jaksa, Urip Tri Gunawan juga terancam dipecat sebagai PNS.

"Hukuman terberat adalah dipecat dari jabatan jaksa dan PNS," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Darmono usai acara pelantikan dan pengambilan sumpah jaksa baru di Pusdiklat Kejagung, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2008).

Menurut Darmono, putusan berkekuatan hukum atas perkara penyuapan dan pemerasan yang kini tengah disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menjadi pertimbangan Kejagung untuk menjatuhkan sanksi disiplin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau nanti putusan Urip sudah punya ketetapan hukum tetap, dinyatakan dia bersalah, dijatuhi pidana, itu merupakan suatu pertimbangan utama untuk menentukan menerapkan hukuman disiplin kepada Urip," jelasnya.

Darmono juga berjanji akan segera melanjutkan pemeriksaan internal terkait pelanggaran disiplin PNS yang diduga dilakukan sejumlah mantan petinggi Kejaksaan Agung yang berhubungan dengan Artalyta Suryani. Antara lain, Kemas Yahya Rahman, Untung Udji Santoso, dan M Salim.

Untuk itu, Jamwas yang baru saja dilantik menggantikan MS Rahardjo ini berjanji akan memeriksa Artalyta.

"Artalyta segera, tapi kita minta izin dulu, minta salinan putusan," kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI ini.

Kapan Pak? "Secepatnya," janji Darmono.
(fiq/rdf)


Berita Terkait