"Saya suruh nanggapi? Ya nggak lah. Masa saya nanggapi? Karena kan belum dihukum. Belum ada pledoi, replik, duplik. Saya nggak ada tanggapan deh," kata Hendarman.
Hal itu dia sampaikan usai acara pelantikan dan pengambilan sumpah jaksa baru di Pusdiklat Kejagung, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya itu pertimbangan jaksa, memperberat. Tetapi yang kena kan pasal 5 dan pasal 12, kumulatif. Maksimal 5 tahun ditambah yang pemerasan, pasal 12 b. Kalau menurut keadilan dari KPK, 15 tahun. Saya memperhatikan saja," ujarnya.
Sepasang dengan Ayin
Sementara itu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy menilai pasal yang digunakan untuk menuntut Urip Tri Gunawan tidak sepasang dengan Artalyta Suryani. Padahal, Urip merupakan penerima suap.
Menurut Marwan, Urip seharusnya dikenai pasal 5 ayat 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001.
"Saya hanya melihat dari penerapan pasalnya saja. Harusnya, kalau Artalyta kena pasal 5, untuk Urip juga harus pasal 5 juga. Kan itu sepasang toh. Pasal 5 ayat 1 dan 2. Pasal 5 ayat 1 itu untuk yang memberi, kalau yang menerima kena ayat 2," kata Marwan di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.
Bagi Marwan, tuntutan jaksa relatif sifatnya. "Jaksa dari Kejagung kan juga ada yang menuntut seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun. Jadi bukan soal wajar atau tidak, karena relatif," ujarnya. (fiq/anw)











































