Hendarman: Masa Saya Nanggapi Tuntutan Urip?

Hendarman: Masa Saya Nanggapi Tuntutan Urip?

- detikNews
Jumat, 22 Agu 2008 18:17 WIB
Hendarman: Masa Saya Nanggapi Tuntutan Urip?
Jakarta - Tuntutan 15 tahun penjara menjerat jaksa Urip Tri Gunawan, salah satunya karena telah merusak citra Kejaksaan Agung. Namun Jaksa Agung Hendarman Supandji enggan menanggapi hal itu.

"Saya suruh nanggapi? Ya nggak lah. Masa saya nanggapi? Karena kan belum dihukum. Belum ada pledoi, replik, duplik. Saya nggak ada tanggapan deh," kata Hendarman.

Hal itu dia sampaikan usai acara pelantikan dan pengambilan sumpah jaksa baru di Pusdiklat Kejagung, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendarman juga enggan menanggapi pertimbangan jaksa yang menyebut tuntutan terhadap Urip berat karena telah merusak citra Kejagung.

"Ya itu pertimbangan jaksa, memperberat. Tetapi yang kena kan pasal 5 dan pasal 12, kumulatif. Maksimal 5 tahun ditambah yang pemerasan, pasal 12 b. Kalau menurut keadilan dari KPK, 15 tahun. Saya memperhatikan saja," ujarnya.

Sepasang dengan Ayin

Sementara itu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy menilai pasal yang digunakan untuk menuntut Urip Tri Gunawan tidak sepasang dengan Artalyta Suryani. Padahal, Urip merupakan penerima suap.

Menurut Marwan, Urip seharusnya dikenai pasal 5 ayat 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001.

"Saya hanya melihat dari penerapan pasalnya saja. Harusnya, kalau Artalyta kena pasal 5, untuk Urip juga harus pasal 5 juga. Kan itu sepasang toh. Pasal 5 ayat 1 dan 2. Pasal 5 ayat 1 itu untuk yang memberi, kalau yang menerima kena ayat 2," kata Marwan di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.

Bagi Marwan, tuntutan jaksa relatif sifatnya. "Jaksa dari Kejagung kan juga ada yang menuntut seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun. Jadi bukan soal wajar atau tidak, karena relatif," ujarnya. (fiq/anw)


Berita Terkait