"KPK bukan kompetitor Kepolisian atau Kejaksaan," tegas Ketua KPK Antasari Azhar dalam sebuah seminar bertajuk "Upaya-upaya Penyelamatan APBN/D di Daerah" yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPD, Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2008).
Seminar ini dihadiri oleh ratusan stake holder dari daerah seperti bupati, wali kota, dan gubernur.
Menurut Antasari, dalam UU No 30 tahun 2002 tentang KPK ada tiga indikator untuk menilai keberhasilan KPK. Pertama, KPK bersama-sama aparat penegak hukum lainnya mampu menekan penyelewengan penggunaan uang negara. Kedua, tingkat kemiskinan penduduk menurun sebagai akibat dari pemberantasan korupsi yang dilakukan. Ketiga, KPK berhasil memberdayakan kepolisian dan kejaksaan secara maksimal.
Dalam kesempatan diskusi itu, Bupati Magelang Singgih Sanyoto yang hadir sebagai peserta mengajukan sebuah pertanyaan kepada Antasari. Dalam pertanyaannya Singgih memberikan contoh bagaimana seorang jaksa di daerahnya melakukan pemerasan terhadap saksi.
Meskipun hanya sebagai contoh, namun Antasari menanggapi dengan serius "laporan" itu. Dia meminta kepada Singgih untuk memberitahukan nama jaksa tersebut.
"Beri namanya ke saya habis ini ya, karena Bapak bilang di depan umum. Nanti dibilang Ketua KPK membiarkan saja laporan," katanya.
Ketika ditanya wartawan usai seminar tentang bagaimana tindak lanjut KPK menanggapi "laporan" Singgih itu, Antasari berjanji KPK akan menelusuri kasus tersebut.
"Saya sudah diberikan nama yang memberikan uang, tapi jaksanya dia (Singgih) tidak tahu. Saya akan telusuri," katanya.
(sho/nrl)











































