"Kajari dan Kasi Pidsus tidak ada pelanggaran," kata Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin, usai acara pelantikan dan pengambilan sumpah jaksa baru di Pusdiklat Kejagung, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2008).
Menurut Muchtar, pemeriksaan yang dilakukan Kejagung telah mengambil keputusan untuk menghukum salah satu jaksa dari bagian Intelijen Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Muchtar mengaku tidak ingat nama jaksa tersebut. Dia juga tidak menyebutkan jenis sanksi yang akan dijatuhkan Kejagung terhadap staf tersebut.
Dia menjelaskan, kesalahan staf tersebut terkait dengan cekal David Nusa yang terlambat diajukan ke Depkum HAM. "Ada prosedur yang tidak begitu pas dia laksanakan," imbuhnya.
Muchtar bersikukuh, soal pembebasan bersyarat David Nusa, kesalahan bukan di pihak Kejaksaan Agung.
"Hanya di pihak Rutan. Kejaksaan clear," tandasnya. (fiq/iy)










































