Menurut PP tersebut, biaya kasasi hanya dikenai Rp 50 ribu. Sementara peninjauan kembali (PK) Rp 200 ribu.
Namun juru bicara MA Djoko Sarwoko mengaku belum mengetahui soal penurunan biaya perkara yang cukup signifikan itu. Dia tidak bisa berkomentar karena belum pernah membaca PP tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penurunan ini boleh dibilang signifikan karena sebelumnya untuk kasasi, pihak yang berperkara dikenai Rp 500 ribu, perkara PK perdata Rp 2,5 juta dan perkara perdata niaga Rp 2,5 juta.
Penetapan biaya perkara itu didasarkan pada UU No 14/1985 yang diperbarui dalam UU No 5/2004 tentang MA.
Sejak tahun lalu, isu biaya perkara di MA menjadi pembicaraan. Saat itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan akan mengaudit biaya perkara di MA sebelum PP tentang biaya perkara rampung disusun. Sedangkan MA berpendapat, BPK tidak bisa mengaudit biaya perkara tanpa ada landasan hukum. (ken/nrl)











































