"Dalam undang-undang tentang penelitian kan tidak ada keharusan untuk membuka data itu. Kemudian kedua, pemerintah tidak punya data itu," katanya saat ditemui seusai menghadiri Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta (22/08/2008).
Putusan PN Jakarta Pusat memutuskan Menkes, BPOM, dan IPB harus membeberkan susu formula yang mengandung bakteri Enterobacter Sakazakii. Namun pada putusan itu tidak terdapat tenggat waktu kapan batas maksimal merek susu bermasalah itu harus dibeberkan.
Di satu sisi Siti mengaku tidak memiliki data. Tetapi uniknya, ketika didesak lebih lanjut, Siti malah mengatakan seolah-olah punya data susu bermasalah itu.
"Belum ada keharusan untuk diketahui. Maksudnya kan yang minta bukan Depkes," elaknya.
(vna/gah)











































