Mendiknas Turun Tangan, Pelaku Bisa Dipecat

30 Penari NTT Terlantar

Mendiknas Turun Tangan, Pelaku Bisa Dipecat

- detikNews
Jumat, 22 Agu 2008 14:50 WIB
Jakarta - Berita soal terlantarnya 30 Penari asal Nusa Tenggara Timur (NTT) sampai ke telinga Mendiknas Bambang Sudibyo. Pak Menteri pun turun tangan.

"Beliau (Mendiknas) sangat prihatin. Beliau menugaskan kita untuk turun tangan. Kita segera tugaskan tim untuk melihat apa yang terjadi dan kira-kira bantuan apa yang bisa kita berikan," kata Jubir Depdiknas Teguh Juwarno saat dihubungi detikcom, Jumat (22/8/2008).

Para penari itu terlantar setelah unjuk kebolehan di hadapan Presiden SBY dalam perayaan HUT ke-63. Martin Didi Lejak yang menjadi manajer keuangan dan pimpinan kelompok tari Madjid Lamahoda itu kabur. Padahal uang penginapan dan biaya pesawat para penari ini dipegang kedua orang itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teguh mengatakan, pelaku itu dapat dikenai sanksi kepegawaian yang keras. Bahkan bisa berujung pemecatan.

"Bukan tidak mungkin dipecat," tegas Teguh.

Menurut Teguh, kewenangan menjatuhkan sanksi kepada pelaku ada di tangan bupati, yakni Bupati Lembata, NTT. "Ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bahwa teman-teman dari daerah harus betul-betul berhati-hati dalam mengirimkan petugas-petugas yang akan membawa nama baik daerah masing-masing. Harus dicari orang-orang yang betul-betul bisa dipercaya," kata Teguh.

Salah satu pelaku yang bernama Martin Didi Lejak saat ini menjabat sebagai Kadis P dan K Kabupaten Lembata, NTT. Martin yang menjadi ketua rombongan sekaligus manajer keuangan kabur bersama Madjid Lamahoda yang menjadi pimpinan kelompok tari. Mereka menggondol uang penginapan dan biaya pesawat para penari. (sho/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads