"Minggu depan, berkas Hamka Yandhu dan Antony kita limpahkan ke pengadilan," kata juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2008).
Menurut dia, KPK belum menetapkan tersangka baru kasus aliran dana BI. Namun, kata Johan, KPK selama ini tidak tinggal diam dan terus mengumpulkan informasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamka dan Antony ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK sejak 10 April 2008. Keduanya diduga kecipratan sebagian dari Rp 100 miliar dana BI yang menguap.
Al Amin
Selain Hamka Yandhu dan Antony, Johan mengatakan, berkas tersangka kasus korupsi Departemen Kelautan dan Perikanan Jawa Barat akan dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara itu, lanjut Johan, berkas Al Amin, tersangka kasus suap alih fungsi hutan lindung di Bintan, belum akan dilimpahkan. (aan/nrl)











































