Hamka Yandhu dan Antony Zaidra Segera Disidang

Kasus Aliran Dana BI

Hamka Yandhu dan Antony Zaidra Segera Disidang

- detikNews
Jumat, 22 Agu 2008 14:40 WIB
Hamka Yandhu dan Antony Zaidra Segera Disidang
Jakarta - Mantan anggota Komisi IX DPR, Hamka Yandhu dan Antony Zaidra Abidin, segera duduk di kursi pesakitan. Berkas 2 politisi Partai Golkar ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat minggu depan.

"Minggu depan, berkas Hamka Yandhu dan Antony kita limpahkan ke pengadilan," kata juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2008).

Menurut dia, KPK belum menetapkan tersangka baru kasus aliran dana BI. Namun, kata Johan, KPK selama ini tidak tinggal diam dan terus mengumpulkan informasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah lihat kan selama ini, kita sudah panggil banyak anggota DPR untuk dimintai keterangan. Jadi untuk menjadikan orang menjadi tersangka paling tidak harus ada 2 alat bukti dan ada bukti pendukung," papar Johan.

Hamka dan Antony ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK sejak 10 April 2008. Keduanya diduga kecipratan sebagian dari Rp 100 miliar dana BI yang menguap.

Al Amin


Selain Hamka Yandhu dan Antony, Johan mengatakan, berkas tersangka kasus korupsi Departemen Kelautan dan Perikanan Jawa Barat akan dilimpahkan ke pengadilan.

Sementara itu, lanjut Johan, berkas Al Amin, tersangka kasus suap alih fungsi hutan lindung di Bintan, belum akan dilimpahkan. (aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads