Terpidana Bos PT CGN Ganti Uang Korupsi US$ 18 Juta

Kasus Bank Mandiri

Terpidana Bos PT CGN Ganti Uang Korupsi US$ 18 Juta

- detikNews
Jumat, 22 Agu 2008 13:09 WIB
Jakarta - Akhirnya petinggi PT Cipta Graha Nusantara (CGN) membayar uang pengganti korupsi kasus kredit macet Bank Mandiri. Uang senilai US$ 18 juta itu diserahkan melalui transfer bank.

Pengacara salah satu terpidana kasus tersebut menyerahkan bukti transfer ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Rambai, Jumat (22/8/2008).

"Kami selaku kuasa hukum Dirut PT CGN Edyson dan PT Tahta Medan melaksanakan pembayaran uang pengganti kepada kejaksaan untuk memenuhi amar putusan Mahkamah Agung (MA)," kata Denny Kailimang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Denny tidak menjelaskan nama bank dan asal-usul uang pengganti itu. "Jangan disebutlah, itu rahasia," ujarnya. Bukti transfer itu, kata Denny, diterima langsung oleh Kajari Selatan Hidayatullah.

Pada 24 Oktober 2007 MA menolak kasasi ketiga debitor Bank Mandiri yakni Dirut PT CGN Edyson, Direktur Keuangan PT CGN Diman Ponijan, Komisaris Utama PT CGN Saiful Anwar. Edyson dan Diman hingga saat ini masih ditahan di LP Cipinang. Sementara Saiful Anwar berstatus buronan.

Masing-masing dikenai hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti US$ 18 juta secara tanggung renteng. Untuk denda, Edyson dan Diman telah melunasinya. (ken/nrl)


Berita Terkait