Pengacara salah satu terpidana kasus tersebut menyerahkan bukti transfer ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Rambai, Jumat (22/8/2008).
"Kami selaku kuasa hukum Dirut PT CGN Edyson dan PT Tahta Medan melaksanakan pembayaran uang pengganti kepada kejaksaan untuk memenuhi amar putusan Mahkamah Agung (MA)," kata Denny Kailimang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 24 Oktober 2007 MA menolak kasasi ketiga debitor Bank Mandiri yakni Dirut PT CGN Edyson, Direktur Keuangan PT CGN Diman Ponijan, Komisaris Utama PT CGN Saiful Anwar. Edyson dan Diman hingga saat ini masih ditahan di LP Cipinang. Sementara Saiful Anwar berstatus buronan.
Masing-masing dikenai hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti US$ 18 juta secara tanggung renteng. Untuk denda, Edyson dan Diman telah melunasinya. (ken/nrl)











































