"Sebetulnya nggak boleh," kata Ketua KPU DKI Jakarta Juri Ardiantoro kepada detikcom, Jumat (21/8/2008).
Juri mengatakan, semua tempat boleh dipasangi umbul-umbul partai kecuali tempat yang dilarang. Tempat yang dilarang tersebut yakni di sejumlah jalan protokol, tempat pendidikan, tempat ibadah, dan kantor pemerintahan. Nah gedung DPR termasuk kategori kantor pemerintahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksinya apa? "Ya harus diturunkan," ujarnya.
Bendera Partai Demokrat tertancap di depan pagar Gedung DPR, Jl Gatot Subroto. Tempat pejalan kaki dihiasi dengan atribut partai berlambang segitiga mercy itu.
Bendera Demokrat berukuran sedang dipasang dengan menggunakan bambu. Bendera tersebut berjejer sepanjang 10 meter, sebelum dan sesudah pintu gerbang.
Di pintu belakang Gedung DPR juga diikatkan bendera Partai Demokrat yang tingginya melebihi pagar. Tanggal 16 Agustus yang lalu, ketika SBY juga berpidato di depan anggota DPR, bendera-bendera tersebut tidak terlihat. (gus/nrl)











































