ย
Lukman Arake yang berasal dari Sulawesi Barat, berhasil menyelesaikan Sidang Munaqasyah Doktor pada hari Kamis (21/8/2008) yang berlangsung selama lima jam di depan empat orang penguji dari Guru Besar Universitas Al Azhar Kairo Mesir dan mendapat nilai Mumtaz ma'a syaraf al-Ula (Istimewa predikat pertama). Demikian berita elektronik yang dikirim oleh Syamsu Alam Darwis, salah seorang mahasiswa Indonesia di Kairo, Jum'at (22/8/2008).
Keempat Guru Besar Universitas Al Azhar yang menguji Lukman Arake adalah Prof DR Nasr Faried Wasil (Guru Besar Hukum Islam Universitas Al Azhar Kairo) sebagai promotor dan mantan Ketua Dewan Fatwa Mesir Prof DR Ahmad Abdul Mugni Syahin (sebagai co-promotor) yang juga Guru Besar dan Kepala Jurusan Hukum dan Perundang-Undangan Universitas Al Azhar Kairo. Sebagai penguji adalah Prof DR Muhammad Farhat, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Ain Sayms Cairo dan Prof DR Sayyid Abdul Aziz, Guru Besar Hukum Islam Universitas Al Azhar Zaqaziq Mesir.
Lukman Arake yang menjabat sebagai Penasihat Kerukunan Keluarga Sulawesi (KKS) Mesir, menyampaikan beberapa paparan disertasi doktoralnya di depan para penguji. "Dalam komunitas ummat Islam terdapat hak-hak kaum non muslim minoritas yang perlu diperhatikan dan mengetahui problem-problem kehidupannya serta mencarikan solusi atas kendala yang mereka hadapi". Demikian isi salah satu presentasi Lukman Arake.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Risalah disertasi ini sangat dibutuhkan bagi komunitas masyarakat Muslim di Indonesia dan sangat baik untuk diterjemahkan, karena saat ini komunitas Eropa seperti Inggris telah mulai memberikan hak-hak politik bagi warganya yang Muslim," kata DubesAbdurahman M Fachir.
(nrl/nrl)










































